Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih akan tetap terjebak dalam kepentingan
para penguasa dalam penanganan kasus FPJP Bank Century.
Bahkan, meskipun
Timwas Century mengaku sudah mempunyai surat kuasa yang ditanda tangani oleh
Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia kala itu, KPK tetap tidak akan berani
memeriksa Boediono sampai waktu yang tepat.
"KPK memang
terlihat menunda perkara ini sampai kekuasaan SBY Boediono berakhir 2014,"
kata Pengamat Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews,
Jumat (12/4/2013) malam.
Andi menilai,
temuan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Century seperti diambangkan
dan dibiarkan mengalir hingga pada saatnya yang tepat baru akan dibuka.
"KPK
seperti sedang "menyandera" Boediono dan lain lain dengan kasus
ini," imbuhnya.
Andi pun
menegaskan, seharusnya KPK bisa segera memeriksa Boediono pada tahan
penyidikan. Terlebih dengan beberapa petunjuk keterlibatan Boediono dalam tanda
tanggannya di surat kuasa.
"Kalau
perkara dinaikin ke penyidikan, logika jelas ada pidana di sana. Maka
karenanya, apa yang digali di penyelidikan dibuka lagi dan diperluas,"
pungkasnya.
Seperti
diketahui, timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang
diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa
tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan
Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan
Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat
tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia
menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !