Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya berniat menjemput
Susno Duadji akhirnya pulang dengan tangan kosong. Sekira pukul 00.10 WIB,
rombongan kejaksaan yang terdiri dari Kajati DKI Jakarta dan Kajati Jabar
keluar dari Mapolda Jabar. 
Kejati DKI Jakarta Didiek Darmanto menyatakan akan menjadwal
ulang eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut. "Dijadwal
ulang," jawab Didik singkat yang langsung melenggang masuk ke dalam mobil,
Kamis (25/4/2013).
Asintel Kejati DKI Jakarta Firdaus juga mengatakan hal yang
sama. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap eksekusi
Susno.
"Tadi Kejati sudah ngomong, akan dijadwal ulang,"
jelas Firdaus.
Diketahui, Susno Duadji merupakan terpidana korupsi PT Salmah
Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang
sebelumnya diputus bersalah dan dipenjara tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian putusan tersebut juga diperkuat dari hasil putusan
banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Susno juga mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA), namun tetap ditolak, dan berarti tetap dihukum sesuai putusan sebelumnya.
Sumber
: Sindonews
 
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !