Korupsi Chevron, Divonis 6 Tahun Penjara Herland Bin Ompo Emosi

Rabu, 08 Mei 2013

Jakarta (Marwahriau.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menvonis terdakwa kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CIP) Herland bin Ompo hukumam enam tahun penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Sudharmawatiningsih dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan Direktur PT Sumigita Jaya itu dengan denda sebesar Rp250 juta subside tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar USS6,9uta .
“Jika PT Sumigita Jaya tidak membayar uang pengganti sebulan sejak putusan tersebut inkracht  maka hartanya akan disita untuk negara,” tuturnya.
Menurut Majelis Hakim, kesalahan Herland disebabkan perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin untuk pengolahan limbah dan itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Dalam kapasitasnya sebagai yang mengelolah proyek bioremidiasi di CIP itu, imbuh Majelis Hakim, PT Sumigita Jaya terbukti tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup selaku pihak yang berwenang dalam memberikan perizinan.
“Perusahaan terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup,” jelas hakim.
Selain tidak memiliki izin, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa PT Sumigita Jaya selaku pihak yang mengerjakan proyek bieremidiasi telah merugikan negara sebesar USS 6,9 juta.
Kerugian negara disebabkan karena PT CIP selaku pemilik limbah hasil pengolahan minyak dan memperhitungkan biaya pengerjaan bioremidiasi dengan mekanisme cost recovery, sementara sudah jelas melanggar hukum.
Dalam sidang vonis terhadap Herland salah seorang Hakim Anggota Sofialdi berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan hakim lainnya. Menurutnya, Herland tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Sesuai sidang, Herland menegaskan akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. “Ini peradilan sesat, kita akan banding, saya akan mencari keadilan sampai kemanapun,” tegas Herland dengan emosi.
Herland menuding JPU dan hakim telah melaksanakan peradilan sesat. Menurutnya vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan, namun hanya berdasarkan tuntutan JPU.
“Persidangan ini bohong, yang terjadi hanya dakwaan, tuntutan, dan putusan, sementara fakta diabaikan,” tegasnya.
Dia juga menyayangkan Majelis Hakim yang mempertimbangkan putusan dari pendapat ahli bioremedias Edison Efendi. Menurutnya Edison Efendi itu rekanan yang kalah sebelumnya oleh perusahaan yang dipimpin Herland.
“Kita sudah katakan soal Edison waktu pledoi, tapi diabaikan,” katanya.
Sementara dari pihak JPU juga akan melakukan banding terhadap vonis itu. “Ya kita akan banding,” tegsa JPU Surma.
Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Herland 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti USD 6,9 juta.
 Sumber : Sindonews

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger