Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menvonis terdakwa kasus
korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CIP) Herland bin Ompo
hukumam enam tahun penjara.
“Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Sudharmawatiningsih dalam
sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Tidak hanya itu,
Majelis Hakim juga membebankan Direktur PT Sumigita Jaya itu dengan denda
sebesar Rp250 juta subside tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar
USS6,9uta .
“Jika PT
Sumigita Jaya tidak membayar uang pengganti sebulan sejak putusan tersebut
inkracht maka hartanya akan disita untuk negara,” tuturnya.
Menurut Majelis
Hakim, kesalahan Herland disebabkan perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki
izin untuk pengolahan limbah dan itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Dalam
kapasitasnya sebagai yang mengelolah proyek bioremidiasi di CIP itu, imbuh
Majelis Hakim, PT Sumigita Jaya terbukti tidak memiliki izin dari Kementrian
Lingkungan Hidup selaku pihak yang berwenang dalam memberikan perizinan.
“Perusahaan
terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup,” jelas hakim.
Selain tidak
memiliki izin, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa PT Sumigita Jaya selaku pihak
yang mengerjakan proyek bieremidiasi telah merugikan negara sebesar USS 6,9
juta.
Kerugian negara
disebabkan karena PT CIP selaku pemilik limbah hasil pengolahan minyak dan
memperhitungkan biaya pengerjaan bioremidiasi dengan mekanisme cost recovery, sementara
sudah jelas melanggar hukum.
Dalam sidang
vonis terhadap Herland salah seorang Hakim Anggota Sofialdi berbeda pendapat
(dissenting opinion) dengan hakim lainnya. Menurutnya, Herland tidak terbukti
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Sesuai sidang,
Herland menegaskan akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
“Ini peradilan sesat, kita akan banding, saya akan mencari keadilan sampai
kemanapun,” tegas Herland dengan emosi.
Herland menuding
JPU dan hakim telah melaksanakan peradilan sesat. Menurutnya vonis yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta
persidangan, namun hanya berdasarkan tuntutan JPU.
“Persidangan ini
bohong, yang terjadi hanya dakwaan, tuntutan, dan putusan, sementara fakta
diabaikan,” tegasnya.
Dia juga
menyayangkan Majelis Hakim yang mempertimbangkan putusan dari pendapat ahli
bioremedias Edison Efendi. Menurutnya Edison Efendi itu rekanan yang kalah
sebelumnya oleh perusahaan yang dipimpin Herland.
“Kita sudah
katakan soal Edison waktu pledoi, tapi diabaikan,” katanya.
Sementara dari
pihak JPU juga akan melakukan banding terhadap vonis itu. “Ya kita akan
banding,” tegsa JPU Surma.
Dalam sidang
sebelumnya JPU menuntut Herland 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider
enam bulan penjara, serta uang pengganti USD 6,9 juta.
Sumber
: Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !