Gubernur Riau,
Rusli Zainal, melenggang usai merampungkan pemeriksaannya di kantor Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/5/2013) petang.
Politisi Partai
Golkar itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda PON
di Riau.
Rusli terpantau
keluar KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Rusli sendiri memilih langsung meninggalkan
KPK dengan menumpangi mobil Toyota Fortunernya tanpa komentar.
Pengcara Rusli,
Rudi Alfonso mengatakan bahwa kliennya baru ditanyai sebatas identitas dan
kewenangannya sebagai Gubernur. Karena itu, penyidik belum masuk ke tahap
materi perkara.
"Cuma
kewengannya saja soal Gubernur, riwayat pekerjaan. Biasalah soal
pekerjaan," kata Rudi kepada wartawan.
Saat ditanya
lebih jauh, Rudi belum mau berkomentar lebih banyak soal materi kasus. Yang
pasti, lanjut dia, kliennya siap kooperatif kepada KPK.
Sementara KPK
melalui juru bicaranya, Johan Budi membenarkan jika pihaknya memutuskan masih
belum perlu menahan Rusli.
"Saya
mendapatkan informasi bahwa belum ada penahanan terhadap RZ," kata Juru
Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jumat (31/5/2013).
Pada perkara,
Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda
PON Riau tahun 2012.
Kedua, Rusli
Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor
31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu
KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan
dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Rusli juga
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan
pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Sumber : Tribunnews.com

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !