Kejari Bengkalis Selenggarakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Jumat, 28 Juni 2013

Bengkalis (Marwahriau.com)
Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui kepala Kejaksaan Bengkalis mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang korupsi, narkotika, dan KDRT di kecamatan mandau, tepatnya  di aula kantor lurah air jamban duri (27/06/13) yang dibuka langsung oleh Drs Hasan Basri Msi sebagai camat Mandau.
Pengertian Pencerahan penjelasan tentang hukum, memang sangat di butuhkan oleh kalangan masyarakat bawah di kabupaten Bengkalis mengenai penegakkan supremasi hukum di tengah-tengah warga, agar masyarakat dapat mengerti dan mentaati hukum dan pihak penegak hukum juga tidak semena-mena di dalam menjalankan tugasnya.
Para audiensi seminar hukum sehari ini di ikuti oleh 150 warga duri, terdiri dari kepala kelurahan, kepala Desa, tokoh masyarakat, dan beberapa warga yang begerak di bidang kontrol sosial khussus bidang hukum di kota duri.
Nara sumbar yang hadirpun juga tidak tanggung-tanggung oleh panitia, mulai dari kepala Bapeda kabupaten Bengkalis sampai kepala Kejaksaan kabupaten Bengkalis, materi yang di perbincangkanpun mulai dari pelanggaran pembangunan infrastruktur sampai ke urusan hubungan suami istri.
Dalam kata sambutannya camat mandau Hasan Basri mengharapkan, masyarakat yang sudah mengerti hukum dan yang sedang meneliti hukum, agar dapat menyampaikannya kepada warga yang lainnya, sehingga penegakkan supremasi hukum dapat berjalan semestinya di kalangan warga kota duri juga yang benar-benar buta dengan hukum, dengan bantuan sosialisasi inilah masyarakat di harapkan tidak lagi melanggar hukum, baik itu pegawai pemerintahan maupun masyarakat," ungkap Hasan sambil membuka sosialisasi hukum di kota duri.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis Muklis SH MH dalam seminar sehari penegakkan supremasi hukum mengatakan,untuk mencegah korupsi kita harus mulai dari pribadi kita sendiri, masyarakat jangan mewariskan dan menanamkan budaya korupsi kepada keluarga, mencontohkan, anak tidak naik kelas di sekolah, orang tua mencoba memberikan sesuatu kepada gurunya, agar anaknya di naikkan kelas, ini membuktikan bahwa kita sendiri yang mengajari generasi kita untuk korupsi.
Memang hasil penelitian Bank Dunia mengatakan bahwa indonesia termasuk Negara terkorop, ini wajar,? karena kita sudah mengawalinya korupsi terselubung, memang sangat di sayangkan masyarakat kita sudah terbiasa dengan pemberian hadiah kepada oknum-oknum untuk yang bertugas.
Harus kita sadari bahwa untuk korupsi ini jauh sebelumnya juga sudah ada, sejak tahun 1958 undang-undang ini sudah berlaku, namun pihak instansi penegakkan hukum di indonesia bukan tidak mampu untuk menjalankannya, akan tetapi sistim prosesnya yuang menjadi kendala, seperti kepolisian atau kejaksaan yang ingin memeriksa salah satu oknum pejabat pemerintah di tingkat kabupaten misalnya, itu harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat menteri, atau kepala daerah gubernur, ini yang selama ini menjadi polemik di tengah-tengah instansi penegakkan hukum di indonesia.
Oleh karena itu d lahirkanlah Komite Pemberantas Korupsi (KPK) namun wewenangnya tidak sama dengan instansi kepolisian dan kejaksaan, KPK tidak harus melalui proses seperti instansi yang lain yang harus mendapat izin dari pemerintah pusat atau atasannya.
Dengan penghasilan APBD kabupaten Bengkalis sebesar 4,7 triliunan lebih, pemerintah sangat mengharapkan seluruh lapisan masyarakat, Lembaga swasta, LSM, Ormas, Okp Paguyuban dan indifidual warga, agar dapat mengontrol perjalanan pembangunan baik itu infrastuktur maupun non infastuktur, demi untuk tidak terjadi pelanggaran yang termasuk kategori korupsi, dan dengan sosialisasi ini masyarakat bisa memahami menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum di daerah kabupaten bengkalis," imbuh Muklis. (Amir)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger