Pemerintah
kabupaten Bengkalis melalui kepala Kejaksaan Bengkalis mengadakan sosialisasi
dan penyuluhan hukum tentang korupsi, narkotika, dan KDRT di kecamatan mandau, tepatnya
di aula kantor lurah air jamban duri (27/06/13)
yang dibuka langsung oleh Drs Hasan Basri Msi sebagai camat Mandau.
Pengertian
Pencerahan penjelasan tentang hukum, memang sangat di butuhkan oleh kalangan
masyarakat bawah di kabupaten Bengkalis mengenai penegakkan supremasi hukum di
tengah-tengah warga, agar masyarakat dapat mengerti dan mentaati hukum dan
pihak penegak hukum juga tidak semena-mena di dalam menjalankan tugasnya.
Para
audiensi seminar hukum sehari ini di ikuti oleh 150 warga duri, terdiri dari
kepala kelurahan, kepala Desa, tokoh masyarakat, dan beberapa warga yang
begerak di bidang kontrol sosial khussus bidang hukum di kota duri.
Nara
sumbar yang hadirpun juga tidak tanggung-tanggung oleh panitia, mulai dari
kepala Bapeda kabupaten Bengkalis sampai kepala Kejaksaan kabupaten Bengkalis,
materi yang di perbincangkanpun mulai dari pelanggaran pembangunan
infrastruktur sampai ke urusan hubungan suami istri.
Dalam
kata sambutannya camat mandau Hasan Basri mengharapkan, masyarakat yang sudah
mengerti hukum dan yang sedang meneliti hukum, agar dapat menyampaikannya
kepada warga yang lainnya, sehingga penegakkan supremasi hukum dapat berjalan
semestinya di kalangan warga kota duri juga yang benar-benar buta dengan hukum,
dengan bantuan sosialisasi inilah masyarakat di harapkan tidak lagi melanggar
hukum, baik itu pegawai pemerintahan maupun masyarakat," ungkap Hasan
sambil membuka sosialisasi hukum di kota duri.
Kepala
Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis Muklis SH MH dalam seminar sehari
penegakkan supremasi hukum mengatakan,untuk mencegah korupsi kita harus mulai
dari pribadi kita sendiri, masyarakat jangan mewariskan dan menanamkan budaya
korupsi kepada keluarga, mencontohkan, anak tidak naik kelas di sekolah, orang
tua mencoba memberikan sesuatu kepada gurunya, agar anaknya di naikkan kelas,
ini membuktikan bahwa kita sendiri yang mengajari generasi kita untuk korupsi.
Memang
hasil penelitian Bank Dunia mengatakan bahwa indonesia termasuk Negara
terkorop, ini wajar,? karena kita sudah mengawalinya korupsi terselubung,
memang sangat di sayangkan masyarakat kita sudah terbiasa dengan pemberian
hadiah kepada oknum-oknum untuk yang bertugas.
Harus
kita sadari bahwa untuk korupsi ini jauh sebelumnya juga sudah ada, sejak tahun
1958 undang-undang ini sudah berlaku, namun pihak instansi penegakkan hukum di
indonesia bukan tidak mampu untuk menjalankannya, akan tetapi sistim prosesnya
yuang menjadi kendala, seperti kepolisian atau kejaksaan yang ingin memeriksa
salah satu oknum pejabat pemerintah di tingkat kabupaten misalnya, itu harus
mendapat persetujuan dari pemerintah pusat menteri, atau kepala daerah
gubernur, ini yang selama ini menjadi polemik di tengah-tengah instansi
penegakkan hukum di indonesia.
Oleh
karena itu d lahirkanlah Komite Pemberantas Korupsi (KPK) namun wewenangnya
tidak sama dengan instansi kepolisian dan kejaksaan, KPK tidak harus melalui
proses seperti instansi yang lain yang harus mendapat izin dari pemerintah
pusat atau atasannya.
Dengan
penghasilan APBD kabupaten Bengkalis sebesar 4,7 triliunan lebih, pemerintah
sangat mengharapkan seluruh lapisan masyarakat, Lembaga swasta, LSM, Ormas, Okp
Paguyuban dan indifidual warga, agar dapat mengontrol perjalanan pembangunan
baik itu infrastuktur maupun non infastuktur, demi untuk tidak terjadi
pelanggaran yang termasuk kategori korupsi, dan dengan sosialisasi ini
masyarakat bisa memahami menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum di daerah
kabupaten bengkalis," imbuh Muklis. (Amir)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !