Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka
Gubernur Riau, Rusli Zainal, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam
sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2013) sore.
Rusli ditahan
untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PON Riau
dan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan Hutan di Pelalawan, Riau.
Pantauan wartawan,
Rusli keluar pukul 16.45 WIB, Ketua DPP Partai Golkar itu mengenakan baju
tahanan berwarna oranye. Saat ditanya wartawan, Rusli yang didampingi pengacaranya
Eva Nora, enggan berkomentar banyak.
"Ini kan
sebuah proses. Hari ini saya menjalankan karena saya sudah tersangka,
proses (penahanan) ini harus dijalankan. Doakan saja, semua dapat berjalan
dengan baik, sabar tawakal," kata Rusli di tangga halaman kantor KPK.
Setelah itu, Rusli enggan menjawab pertanyaan wartawan dan bergegas jalan masuk
mobil tahanan KPK.
Pantauan wartawan,
tidak ada keluarga Rusli yang mendampingi saat keluar KPK. Hanya ada sejumlah
ajudan Rusli yang memantau dari belakang kerumunan wartawan.
Juru Bicara KPK,
Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan, Rusli ditahan di Rutan Jakarta Timur
Cabang KPK yang berada di gedung KPK, Jakarta.
"RZ ditahan
di Rutan KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Sebelumnya, KPK
telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai
tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status
tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah
(Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau.
Sementara pada
Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam
kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan
kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Sebagaimana
diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan
Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan
Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion
lapangan menembak.
Kedua konsorsium
itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan
(PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau
guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue
lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Selain kasus PON
Riau, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga
ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun
2001-2006. (Tribunnews.com)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !