Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperkuat bukti-bukti dugaan pencucian
uang Gubernur Riau M Rusli Zainal, sebagai upaya penerapan pasal-pasal Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka.
Koordinator
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan
berpandangan, penerapan TPPU terhadap Rusli sangat bagus. Karenanya dia
mendukung langkah KPK tersebut. Penerapan pasal-pasal pencucian uang menjadi
strategi yang tepat untuk menelusuri uang hasil korupsi Rusli. Termasuk yang
berasal kasus PON ataupun kasus kehutanan.
Untuk
menguatkan penerapan TPPU terhadap Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan
Eksekutif dan Yudikatif itu, KPK diminta menelusuri aset-aset Rusli yang
terindikasi korupsi.
"Bukti-bukti
TPPU RZ itu bisa seperti aset rumah dan kendaran," kata Choky saat
dihubungi SINDO di Jakarta, Mingggu (14/7/2013).
Dia
menuturkan, Rusli bisa langsung dikenakan TPPU tanpa dibuktikan terlebih dahulu
predicate crimenya, atau kasus pidana yang berkaitan dengan pencucian uang.
Berkas korupsi dan TPPU Rusli pun bisa disatukan. Predicate crime dan TPPU-nya
bisa langsung disidangkan dan dibuktikan di persidangan nanti.
"Nanti
di persidangan, JPU (jaksa penuntut umum) lebih dulu membuktikan predicate
crimenya," bebernya.
Terkait
penanganan kasus Rusli, dia menilai, penahanan yang dilakukan oleh KPK
merupakan langkah positif. Tapi di sisi lain proses menuju penahanan itu cukup
lama. Saat ini publik tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
"Semoga
proses pelimpahan ke persidangan tidak akan lama," tandasnya.
Hingga
kini, Rusli Zainal baru ditersangkakan KPK dalam dua kasus korupsi. Pertama,
kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang
pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga
menerima dan memberi suap.
Kedua,
Rusli dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman
(IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi
Riau.
Dalam
kasus kehutanan ini yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya
sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi.
Kini,
Rusli sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (14/6/2013) di
rumah tahanan negera (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, yang berada di
basement gedung KPK.
Sumber : Sindonews
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !