Fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN) tetap pada putusan awal yakni menolak Rancangan
Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas).
Maka itu
pihaknya mendukung jika ada yang ingin menggugat (judicial review) ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU yang baru saja disahkan itu.
"PAN
mendukung judicial review," ujarnya di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Wakil Ketua
Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, UU Ormas belum mampu menampung ide-ide
dari ormas yang ada di Indonesia.
"Menunda
atau belum medukung, pembuatan naskah akademik, berapa ormas keagamaan ide-ide
belum tertampung, kita melihat aspirasi masyarakt," tukasnya.
UU Ormas itu
sendiri baru saja disahkan beberapa jam lalu melalui mekanisme pemungutan suara
terbanyak (voting) di parpurna DPR. Keputusan ini selain Fraksi PAN yang
menolak, juga ada Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Hanura.
Sementara enam
Fraksi lainnya menyetujui pengesahan UU tersebut, yaitu Fraksi Partai Demokrat,
Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Dua fraksi
berikutnya adalah, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !