![]() |
Situasi persidangan yang menyeret nama calon Gubernur Riau |
Tuduhan PT Kesya
Jodyka Utama (KJU) yang menyatakan H Jon Erizal telah berhutang dan tidak
membayar gaji karyawan sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar
dan tidak mendasar sama sekali. "Pemberitaan itu sudah mengarah kepada
fitnah, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter Bapak Jon Erizal sebagai
Calon Gubernur Riau,’’ ujar kuasa hukum Jon Erizal, Yoana Nilakresna, SH kepada
wartawan usai mengikuti persidangan di PN Pekanbaru, Kamis tadi (25/7).
Sidang perdata
yang dipimpin Ketua PN Pekanbaru, Bakhtiar Sitompul SH itu merupakan sidang
perdana yang dihadiri lengkap oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat. Hanya
saja kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) tak hadir tadi sehingga
hakim ketua Bakhtiar Sitompul SH menskor sidang selama 15 menit menunggu
kehadiran kuasa hukum PT CPI.
Setelah skor
berakhir PT CPI belum secara tertulis menunjuk kuasa hukumnya namun
secara lisan menunjuk pengacara M Harris SH sebagai kuasa hukumnya. Hakim ketua Bakhtiar Sitompul SH melihat kondisi ini kemudian meneruskan jalannya sidang dan menegaskan jika ada masalah dan merugikan pihak CPI akan ditanggung oleh CPI sendiri dan kuasa hukumnya.
secara lisan menunjuk pengacara M Harris SH sebagai kuasa hukumnya. Hakim ketua Bakhtiar Sitompul SH melihat kondisi ini kemudian meneruskan jalannya sidang dan menegaskan jika ada masalah dan merugikan pihak CPI akan ditanggung oleh CPI sendiri dan kuasa hukumnya.
Agenda sidang
tadi dilanjutkan mediasi di ruang mediasi PN Pekanbaru antara PT KJU selaku penggugat
dengan PT Arthindo Utama (AU) sebagai tergugat I, H Jon Erizal tergugat II, PT Chevron
Pasific Indonesia tergugat III dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK
Migas) tergugat IV. Sidang berlangsung singkat dan ditunda 40 hari ke depan.
Menurut Yoana,
dalam pemberitaan tersebut tidak jelas JE berutang kepada siapa dan kepada karyawan
mana dia tidak membayarkan gaji. "Permasalahan perdata antara PT KJU
dengan PT AU adalah permasalahan antara dua badan hukum dan sama sekali tidak
ada hubungan dengan Bapak Jon Erizal secara pribadi," ujarnya.
Sementara itu,
kuasa hukum PT AU, Steve Latief SH mengatakan materi gugatan PT KJU
adalah gugatan wan prestasi (ingkar janji). Namun setelah diteliti fakta
yang ada, ternyata yang melakukan wan prestasi adalah PT KJU kepada PT
AU. Sebab, sejak awal, PT KJU tidak bisa memenuhi kewajiban dan persyaratan
sesuai kontrak. "Di dalam perjalanan kontrak, PT KJU selalu bermasalah
yang menimbulkan kerugian bagi pihak PT AU," ujarnya.
PT KJU, kata
Steve, bukannya memperbaiki kinerja tetapi justru menarik seluruh unit
kendaraan dan jasa lainnya secara sepihak yang melanggar perjanjian dan kesepakatan
sehingga operasional seluruh rig PT AU di Minas terhenti. Akibatnya, menimbulkan kerugian
yang sangat besar bagi PT AU. "Setelah penarikan unit-unit tersebut, PT AU mencari unit
pengganti dari pihak lain," katanya menjelaskan.
kendaraan dan jasa lainnya secara sepihak yang melanggar perjanjian dan kesepakatan
sehingga operasional seluruh rig PT AU di Minas terhenti. Akibatnya, menimbulkan kerugian
yang sangat besar bagi PT AU. "Setelah penarikan unit-unit tersebut, PT AU mencari unit
pengganti dari pihak lain," katanya menjelaskan.
Selanjutnya, PT
AU menyampaikan kepada PT KJU terkait penyelesaian kewajiban kedua belah pihak.
Kewajiban PT AU kepada PT KJU sebesar 125.718,53 dolar AS dan kewajiban PT KJU
kepada PT AU sebesar 214.777,05 dolar AS. Sehingga terdapat selisih sebesar
89.063,52 dolar AS yang merupakan kewajiban PT KJU terhadap PT AU. "Jadi,
tidak benar PT AU wan prestasi dan harus membayar sekitar Rp4 miliar kepada PT
KJU," tegas Steve.
Menurut Steve,
PT KJU hanya menuntut hak-haknya dan tidak mau untuk memenuhi apa yang menjadi
kewajiban-kewajibannya. "Untuk itu kami tim kuasa hukum akan mengajukan
gugatan balik kepada PT KJU," ujarnya. (rp)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !