Ketua Panitia Lelang Diskes Provinsi Riau Diduga Terima Suap

Sabtu, 21 September 2013

Pekanbaru (Riau Gemilang)
Ilustrasi
Pelelangan proyek Pengingkatan Puskesmas XIII Koto Kampar, kabupaten Kampar melalui SKPD Dinas Kesehatan Provinsi Riau diduga sarat akan KKN dan persaingan tidak sehat. Pasalnya, CV. Karya Nafira selaku pememang lelang diduga tidak memiliki personil yang lengkap dan diragukan keabsahan dokumennya.
CV. Tuah Sekata salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek yang dimenangkan oleh CV. Karya Nafira melayangkan sanggahan bandingnya yang berbunyi “Berdasarkan Kepres No. 54 Tahun 2012 bahwa perusahaaan CV. Karya Nafira tidak layak menjadi pemenang, karena perusahaan tersebut mempunyai kualifikasi Gred 2, jadi kemungkinan dari segi neraca atau SKK SKP tentu tidak layak atau tidak mampu untuk pengerjaan proyek,”.
Joko selaku ketua panitia lelang proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Riau ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/9) kepada Riau Gemilang mengatakan, “CV. Tuah Sekata tidak diundang dalam verifikasi karena syaratnya tidak lengkap, Sedangkan CV. Karya Nafira memiliki syarat yang lengkap, silahkan saja CV. Tuah Sekata melakukan sanggah banding, jangan bawa-bawa pers begini, saya sudah sering masuk koran pak, bahkan beberapa koran harian besar di Riau sudah memberitakan saya,”  terangnya.
Lebih lanjut Joko menuturkan, “Kami bisa membuktikan kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh CV. Karya Nafira selaku pemenang proyek,” tambahnya.
Direktur CV. Tuah Sekata bersama stafnya Yurnal kepada Riau Gemilang, (20/9) dikediamannya mengatakan, “saya merasa kurang puas, hanya karena KTP salah seorang personil tenaga ahli yang mati, CV kami tidak diundang dalam verifikasi, kalau memang CV. Karya Nafira lengkap dan memenuhi syarat, saya selaku direktur CV yang telah digugurkan meminta agar dapat dibuktikan keabsahan kelengkapan dokumen serta personilnya, pasalnya, kami mendapatkan informasi bahwa ketua panitia lelang dan rekannya yang berinisial JN menerima suap dari oknum CV. Karya Nafira selaku pemenang proyek,” tuturnya.

Lebih lanjut direktur CV. Tuah Sekata mengungkapkan, “Saya berharap modus penyuapan seperti ini harus diberantas dan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku, karena kalau masih terjadi juga penyuapan, lebih baik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ditiadakan saja,” tegasnya. (Canggih)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger