Pekanbaru
(Riau Gemilang)
Ilustrasi |
Pelelangan
proyek Pengingkatan Puskesmas XIII Koto Kampar, kabupaten Kampar melalui SKPD
Dinas Kesehatan Provinsi Riau diduga sarat akan KKN dan persaingan tidak sehat.
Pasalnya, CV. Karya Nafira selaku pememang lelang diduga tidak memiliki
personil yang lengkap dan diragukan keabsahan dokumennya.
CV. Tuah Sekata
salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek yang dimenangkan oleh CV.
Karya Nafira melayangkan sanggahan bandingnya yang berbunyi “Berdasarkan
Kepres No. 54 Tahun 2012 bahwa perusahaaan CV. Karya Nafira tidak layak menjadi
pemenang, karena perusahaan tersebut mempunyai kualifikasi Gred 2, jadi
kemungkinan dari segi neraca atau SKK SKP tentu tidak layak atau tidak mampu
untuk pengerjaan proyek,”.
Joko selaku
ketua panitia lelang proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Riau ketika
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/9) kepada Riau Gemilang mengatakan,
“CV. Tuah Sekata tidak diundang dalam verifikasi karena syaratnya tidak
lengkap, Sedangkan CV. Karya Nafira memiliki syarat yang lengkap, silahkan saja
CV. Tuah Sekata melakukan sanggah banding, jangan bawa-bawa pers begini, saya
sudah sering masuk koran pak, bahkan beberapa koran harian besar di Riau sudah
memberitakan saya,” terangnya.
Lebih lanjut
Joko menuturkan, “Kami bisa membuktikan kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh
CV. Karya Nafira selaku pemenang proyek,” tambahnya.
Direktur CV. Tuah
Sekata bersama stafnya Yurnal kepada Riau Gemilang, (20/9) dikediamannya
mengatakan, “saya merasa kurang puas, hanya karena KTP salah seorang personil
tenaga ahli yang mati, CV kami tidak diundang dalam verifikasi, kalau memang
CV. Karya Nafira lengkap dan memenuhi syarat, saya selaku direktur CV yang
telah digugurkan meminta agar dapat dibuktikan keabsahan kelengkapan dokumen
serta personilnya, pasalnya, kami mendapatkan informasi bahwa ketua panitia
lelang dan rekannya yang berinisial JN menerima suap dari oknum CV. Karya
Nafira selaku pemenang proyek,” tuturnya.
Lebih lanjut
direktur CV. Tuah Sekata mengungkapkan, “Saya berharap modus penyuapan seperti
ini harus diberantas dan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan Undang-Undang
yang berlaku, karena kalau masih terjadi juga penyuapan, lebih baik Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ditiadakan saja,” tegasnya.
(Canggih)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !