Pekanbaru
(Marwahriau.com)
Menindak lanjuti
surat Bawaslu Riau, No: 234/Bawaslu - Riau/VIII/2013, yang ditujukan kepada
Pengurus PWI Cabang Riau, yang berisikan pengawasan dan partisipatif Media
Cetak dan Elektronik, selama minggu tenang untuk tidak memberitakan calon
tertentu yang bersifat publikasi calon, karena hal terebut bagian dari
kampanye, demikian pesan Ketua PWI Cabang Riau, Dheni Kurnia, melalui Ketua
Masyarakat Pemantau Pemilu (MAPILU) PWI Cabang Riau kepada wartawan, Ahad
(1/9), di Pekanbaru.
Pada kesempatan
tersebut Ketua Mapilu PWI Cabang Riau, Manaor Sinaga, didampingi Sekretaris
Mapilu, Arif Budiman, juga berharap selain tidak membuat pemberitaan yang
menyangkut publikasi, media juga hendaknya tidak lagi memuat iklan para
kandidat, sebab hal tersebut bertentangan dengann Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
pemerintah daerah, Pasal 75 ayat (2), kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
pengututan suara.
Manaor
mengatakan disatu sisi peraturan tersebut memang sangat bertentangan dengan
kemerdekaan pers, namun sampai hari ini pasal yang membatasi tersebut belum
juga dihapuskan, bahkan pada pembahasan RUU Pemilu, Dewan Pers, sudah pernah
diusulkan penghapusan beberapa pasal yang dianggap mengkriminalisasi karya
jurnaslistik, “ terangnya.
“Terutama pasal
57 yang menekankan larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam
jejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 atau bentuk
lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau
merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dalam masa
tenang," terangnya.
Manaor
mengatakan sembari menunggu diakomodirnya usulan pembatasan karya jurnalistik
dipengelenggaraan pemilihan kepala daerah, sebaiknya media cedak dan elektronik
dapat mematuhi peraturan yang berlaku saat ini, dengan harapan terselenggaranya
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013, secara Demokratis,
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Berkualistas.(rls)
 
 

 
 
 
 
 
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !