Sidang perkara korupsi kehutanan dengan terdakwa,
Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) kembali digelar, Rabu (18/12/13)
siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang yang masih mendengarkan keterangan saksi
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menghadirkan
empat orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kehutanan
(Dishut) Pemkab Pelalawan dan Pemkab Siak.
Keempat saksi yang dihadirkan JPU Riyono SH
dihadapan majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH yakni, Fakhrudin
Siregar, PNS Dishut Pelalawan. Kemudian tiga saksi dari Dishut Siak, Adam
Sofyan Siregar, Tri Rahayu Widodo dan Zulfahmi.
Dalam keterangan para saksi ini, mereka mengakui
adanya rekomendasi penerbitan Izin Badan Kerja Tahunan (BKT) yang dilakukannya
atas perintah pimpinan (Bupati Pelalawan dan Bupati Siak)
Seperti diketahui, Rusli Zainal, dihadirkan
jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha
pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang
menjeratnya.
Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur
Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri
dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan
memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan .
Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan
Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan
Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu.
Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan
hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada
Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun
dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan
Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT
Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV
Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri
Lindung Bulan.
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara
Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor
20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap
terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama,
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001
juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena
memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan
dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001
juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rhl)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !