Jaksa Periksa Notaris Terkait Dugaan Korupsi KITB Siak

Rabu, 18 Desember 2013

Pekanbaru (Marwahriau.com)
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus menggesa proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak. Rabu (18/12/13) pagi, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yarlinda, Notaris PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Pemeriksaan terhadap Yarlinda ini dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada Riauterkini siangnya. 
"Guna melengkapi berkas tersangka Syafrudin MT, mantan Dirut PT KITB. Tim penyidik memeriksa Yarlinda, terkait jual beli Kapal. Yarlinda sendiri diperiksa oleh jaksa penyidik Rohim, ujar Mukhzan.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Bupati Siak, H Arwin AS, Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah, Betty Royani, Direktur PT Kreasi Laksana, Nana S Yusuf dan Direktur PT TBMS, Raden Fathan Kami," terang Mukhzan. 
Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika pihak Kejati Riau melakukan penyelidikan terhadap proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. 
Dimana proyek yang menelan dana miliaran rupiah ini, terindikasi adanya penyimpangan dana untuk pembelian kapal tanker. 
Berawal, Untuk pengembangan kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menganggarkan dana untuk kawasan tersebut melalui perusahaan daerah (BUMD) PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB) sebesar Rp 37,5 miliar, yang terbagi dalam tiga tahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp 6 miliar dan 2007 Rp 30 miliar.
Namun anggaran sebesar Rp 37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Melainkan dialihkan untuk kepentingan lain. Dimana tahun 2008, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker. 
Otomatis hal ini tersebut adanya kejanggalan. Dari hasil penyelidikan, PT KITB melakukan pembelian kapal tanker senilai Rp 17 miliar kepada PT TBMS, yang nota bene PT TBMS ini merupakan bentukan dari PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur. 
Selain itu PT KITB juga menempatkan dana kepada BPRS Ummah (BPR Perusda) sebesar sebesar Rp 9 miliar, yang mana pada progres ini tidak ada pada item kegiatan proyek kawasan pelabuhan Tanjung Buton. Akibatnya, untuk kapal tanker, negara dirugikan sebesar 21 miliar, dan kerugian penempatan dana di BPRS Umroh 4,5 miliar lebih. Dengan total kerugian negara 25,5 miliar. 
            Intinya uang Perusahaan Daerah (perusda) Siak itu, tidak untuk mengelola pelabuhan. Melainkan pembelian sebuah kapal. Selain itu, kapalnya pun tidak layak dan tidak bisa beroperasional hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.(rhl)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger