Jakarta (Marwahriau.com)
Ilustrasi |
Pemerintah
daerah (pemda) jangan menunggu semua surat keputusan (SK) turun, untuk membayar
tunjangan profesi bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Direktur
Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) DitjenPendidikan Dasar
(Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pembayaran harus segera
atau sanksi akan diberikan bagi daerah yang melanggar.
"Untuk
guru PNS tingkat SD, SK sudah dikirim ke pemerintah daerah sebanyak 839 ribu
dari 1 juta guru PNS tingkat SD yang memenuhi syarat," kata Sumarna usai
konferensi pers Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Kemendikbud,
Jakarta, Jumat 2 Mei 2014.
"Di
juknis (petunjuk teknis) tunjangan profesi mesti dibayarkan setelah SK-nya
turun. Ini sesuai ketentuan PMK (peraturan menteri keuangan). Jadi jangan takut
menyalahi ketentuan," imbuhnya.
Sumarna
mengatakan, jika pemda harus menunggu semua SK turun, maka yang menjadi korban
adalah guru. Pasalnya, untuk memverifikasi kembali SK guru yang tidak memenuhi
ketentuan, butuh waktu yang tidak tentu.
Dia
mengatakan, bisa saja satu bulan, dua bulan hingga satu tahun tergantung dari
proses pendataan. Pemda jangan dilema, karena merasa tidak enak dengan guru
yang SK-nya belum turun. Dia khawatir jika daerah tidak segera membayarkan
tunjangan bagi guru yang sudah punya SK maka akan menjadi temuan
pengendapan anggaran.
Sebelumnya
diberitakan, banyak guru di daerah yang belum menerima tunjangan profesi
padahal pemerintah pusat menargetkan tunjangan dibayarkan pada 30 Maret 2014.
Pemda menyatakan, mereka takut menyalahi aturan jika menurunkan tunjangan tanpa
ada SK. Namun Mendikbud Mohammad Nuh sudah membantah jika pusat belum
menurunkan SK.
Mendikbud
malah akan menerjunkan tim untuk memeriksa daerah mana yang mengendapkan
tunjangan profesi guru tersebut. Pranata menjelaskan, jangan sampai pemerintah
daerah telat membayar.
Pasalnya
pemerintah pusat sudah akan turun memeriksa proses pembayaran tunjangan ke
daerah. "Tidak hanya Kemendikbud yang akan menerjunkan tim namun dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan juga Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri)," pungkasnya.
Sumber : Sindo news
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !