Pekanbaru (Marwahriau.com)
Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya
membatalkan rencana menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar ke Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir.
“Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi) ketika bertemu di Jakarta menyarankan agar tidak dilanjutkan (gugatan)
itu,” katanya di Pekanbaru, Senin, tentang batalnya pengajuan gugatan tersebut
atas saran dari Mendagri.
Annas memaparkan dirinya sudah bertemu dengan
Mendagri dan Menpan saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional
(Musrembangnas) di Ibu Kota Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ada beberapa alasan yang disampaikan kedua
menteri tersebut, di antaranya tidak ingin menimbulkan masalah menjelang
berakhirnya masa jabatan kabinet Indonesia bersatu Jilid 2 bentukan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang tinggal lima bulan.
“Mendagri berjanji akan segera menyelesaikan
penerimaan CPNS 2013 di Rokan Hilir, saat saya jadi bupati di kabupaten itu,”
ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun yang
masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir pada tahun 2013 bertekad menggugat
Menpan ke MK terkait kebijakan kementerian tersebut dalam menerima CPNS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah menyebutkan perekrutan pegawai merupakan wewenang
dari kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.
“Tidak ada wewenang Menpan untuk mengatur
penerimaan pegawai di daerah. Kami yang menentukan berapa pegawai yang dibutuhkan,
karena gajinya dari APBD,” kata Annas ketika itu.
Kesalnya, Annas Maamun tetap bersikukuh tidak
mengumumkan hasil penerimaan CPNS tahun 2013 di Rokan Hilir, karena dari 227
orang dibutuhkan, hanya sekitar 51 orang masyarakat setempat yang lulus menjadi
PNS, sedangkan selebihnya berasal dari luar Riau. (ant)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !