Gubernur Riau Batal Gugat Menpan Ke MK

Senin, 05 Mei 2014

Pekanbaru (Marwahriau.com)
 Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya membatalkan rencana menggugat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir.
“Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) ketika bertemu di Jakarta menyarankan agar tidak dilanjutkan (gugatan) itu,” katanya di Pekanbaru, Senin, tentang batalnya pengajuan gugatan tersebut atas saran dari Mendagri.
Annas memaparkan dirinya sudah bertemu dengan Mendagri dan Menpan saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrembangnas) di Ibu Kota Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ada beberapa alasan yang disampaikan kedua menteri tersebut, di antaranya tidak ingin menimbulkan masalah menjelang berakhirnya masa jabatan kabinet Indonesia bersatu Jilid 2 bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tinggal lima bulan.
“Mendagri berjanji akan segera menyelesaikan penerimaan CPNS 2013 di Rokan Hilir, saat saya jadi bupati di kabupaten itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Annas Maamun yang masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir pada tahun 2013 bertekad menggugat Menpan ke MK terkait kebijakan kementerian tersebut dalam menerima CPNS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan perekrutan pegawai merupakan wewenang dari kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota.
“Tidak ada wewenang Menpan untuk mengatur penerimaan pegawai di daerah. Kami yang menentukan berapa pegawai yang dibutuhkan, karena gajinya dari APBD,” kata Annas ketika itu.
Kesalnya, Annas Maamun tetap bersikukuh tidak mengumumkan hasil penerimaan CPNS tahun 2013 di Rokan Hilir, karena dari 227 orang dibutuhkan, hanya sekitar 51 orang masyarakat setempat yang lulus menjadi PNS, sedangkan selebihnya berasal dari luar Riau. (ant)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger