Pekanbaru (Marwahriau.com)
Ilustrasi |
Pelaku pengirim pesan ponsel dengan kalimat
mengancam Gubernur Riau Annas Maamun merupakan pelanggaran terhadap
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), demikian kata kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal
Latif.
“Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa pesan elektronik baik lewat media sosial
maupun pesan ponsel, sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” kata
Syahrul di Pekanbaru, Sabtu siang.
Pernyataan
Syahrul adalah menanggapi perkara yang dilaporkan Gubernur Annas Maamun ke
Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Annas
melaporkan HK, seorang oknum lembaga swadaya masyarakat asal Indragiri Hulu
karena mengirim pesan singkat lewat ponsel dengan menyiratkan pernyataan
mengancam dan tidak menyenangkan.
Saat ini
pihak penyidik juga telah menahan pelaku HK untuk kepentingan penyidikan.
Kalau pesan
elektronik sudah menjadi alat bukti yang sah, demikian Syahrul, tentu pelaku
pengirim pesan berbau ancaman itu bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tidak pun
mengancam asalkan isi pesan tersebut tidak menyenangkan, lanjut kata dia, pelakunya
sudah bisa dipidanakan dengan tentunya melewati proses hukum yang berjenjang.
UU Nomor 11
tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, bahwa ancaman termasuk dalam kategori
tindak pidana “illegal content” berdasarkan pasal 27 ayat (4) yang berbunyi;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Adapun
ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45
ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1 miliar.
Pasal
tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah dokumen atau informasi elektronik
berdasarkan dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan. (ant)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !