Pekanbaru
(Marwahriau.com)
Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau membentuk tim penyelidik guna mendalami dugaan korupsi proyek
pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Tim
penyelidiknya diketuai oleh Sumariadi SH," kata Kepala Kejati Riau Setia
Untung Arimuladi SH kepada wartawan, Rabu (5/11/2014).
Menurut Setia
Untung, tim penyelidik akan menjadwalkan pemanggilan bagi para pihak yang
terkait untuk diperiksa atau dimintai keterangan.
Dugaan korupsi
pembangunan jembatan yang menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran
2008- 2010 sebesar Rp529 miliar tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan
pada Jumat (24/10/2015) lalu. Perkiraan awal, proyek ini merugikan negara
sebesar Rp 45,67 miliar. (trb)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !