Pekanbaru
(Marwahriau.com)
Ilustrasi |
Sebanyak 7
pegawai kejaksaan baik itu Jaksa maupun Tata Usaha yang melakukan pelanggaran
maupun tindak pidana sudah dijatuhi sanksi oleh Jaksa Agung RI. "Sanksinya
sudah turun dan sudah kita terima," ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati
Riau Erwin Desman SH, Rabu (5/11).
Sebanyak 7 orang
itu kata Erwin, ada yang dilakukan pemeriksaan tahun 2013 sebanyak 2 orang
yakni Arkan dan Damer, lalu, tahun 2014 sebanyak 5 orang diantaranya satu
jaksa, dan 4 tata usaha. "Sanksinya bermacam-macam, ada yang copot
jaksanya dan ada yang turun pangkat," ucap Erwin.
Dijelaskan
Erwin, pemeriksaan tahun 2013 sebanyak 2 orang yakni Arkan dan Damer.
Keduanya diketahui telah melakukan tindak asusila dan tertangkap basah oleh
suami Damer saat selingkuh. "Untuk dua pegawai ini kita usulkan sanksi
yang berbeda ke Jaksa Agung RI," kata Erwin.
Untuk Arkan
tambah Erwin diusulkan copot jaksanya dan sanksi dari Jaksa Agung sama dengan
yang diusulkan. "Kemudian untuk Damer kita usulkan turun pangkat dan
diberhentikan. Tapi sanskinya belum turun dari Jaksa Agung," ungkap Erwin.
Sedangkan
pemeriksaan tahun 2014 tambah Erwin ada sebanyak 5 pegawai."Satu orang
Jaksa di Kejari Teluk Kuantan dan sekarang tugas di Kejati Riau, sanksinya
dicopot jaksanya. Kemudian 4 Tata Usaha yakni Dodi diberhentikan sementara dan
3 lagi melakukan tindak disipliner atau tidak masuk kantor sanksinya adalah
turun pangkat," papar Erwin. (trb)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !