Sebanyak 7 Pegawai Kejaksaan Riau Diberikan Sanksi

Rabu, 05 November 2014

Pekanbaru (Marwahriau.com)
Ilustrasi
Sebanyak 7 pegawai kejaksaan baik itu Jaksa maupun Tata Usaha yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana sudah dijatuhi sanksi oleh Jaksa Agung RI. "Sanksinya sudah turun dan sudah kita terima," ujar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Erwin Desman SH, Rabu (5/11).
Sebanyak 7 orang itu kata Erwin, ada yang dilakukan pemeriksaan tahun 2013 sebanyak 2 orang yakni Arkan dan Damer, lalu, tahun 2014 sebanyak 5 orang diantaranya satu jaksa, dan 4 tata usaha. "Sanksinya bermacam-macam, ada yang copot jaksanya dan ada yang turun pangkat," ucap Erwin.
Dijelaskan Erwin, pemeriksaan tahun 2013 sebanyak 2 orang yakni Arkan  dan Damer. Keduanya diketahui telah melakukan tindak asusila dan tertangkap basah oleh suami Damer saat selingkuh. "Untuk dua pegawai ini kita usulkan sanksi yang berbeda ke Jaksa Agung RI," kata Erwin.
Untuk Arkan tambah Erwin diusulkan copot jaksanya dan sanksi dari Jaksa Agung sama dengan yang diusulkan. "Kemudian untuk Damer kita usulkan turun pangkat dan diberhentikan. Tapi sanskinya belum turun dari Jaksa Agung," ungkap Erwin.

Sedangkan pemeriksaan tahun 2014 tambah Erwin ada sebanyak 5 pegawai."Satu orang Jaksa di Kejari Teluk Kuantan dan sekarang tugas di Kejati Riau, sanksinya dicopot jaksanya. Kemudian 4 Tata Usaha yakni Dodi diberhentikan sementara dan 3 lagi melakukan tindak disipliner atau tidak masuk kantor sanksinya adalah turun pangkat," papar Erwin. (trb)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger