Ketua Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zainul Ikhwan menuturkan, sesuai
instruksi KPI pusat, pemerintah mendukung pengembangan lembaga penyiaran di
daerah perbatasan, dengan mempermudah proses pengajuan izin radio komunitas.
Menurut Zainul,
hingga saat ini dari 12 kabupaten dan kota se Provinsi Riau, memang sudah
banyak yang memiliki radio komunitas atau jaringan lokal. Namun yang legal atau
telah mendapatkan izin dari Kemenkominfo dan KPID, baru satu kabupaten yakni
radio Pelalawan.
"Memang
masih satu yang berizin. Di Siak itu belum berizin karena belum punya perda
sebagai landasan hukumnya sedangkan di Inhil dan Kampar sedang proses pengajuan
izin. Sampai saat ini masih pada tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP),"
kata Zainul kemarin.
Terkait
kepemilikan radio komunitas sendiri, ia menjelaskan boleh atas nama pribadi
bagi lebih dari satu radio, tapi aturan ini hanya berlaku di daerah perbatasan
saja.
Masih banyak
kemudahan lain yang diberikan pemerintah, yakni kelonggaran siaran bagi radio
komunitas namun belum memiliki izin atau masih dalam proses mengurus perizinan.
Kemudahan
lainnya sesuai MoU antara KPI, Kemenkominfo serta RRI yakni radio komunitas di
daerah perbatasan akan disubsidi operasionalnya selama empat tahun oleh
pemerintah serta dalam pengelolaannya akan dibantu oleh RRI. (rls)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !