KPID Riau bakal Permudah Izin Radio Komunitas

Senin, 28 Januari 2013

Pekanbaru (Marwah Riau)
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zainul Ikhwan menuturkan, sesuai instruksi KPI pusat, pemerintah mendukung pengembangan lembaga penyiaran di daerah perbatasan, dengan mempermudah proses pengajuan izin radio komunitas.
Menurut Zainul, hingga saat ini dari 12 kabupaten dan kota se Provinsi Riau, memang sudah banyak yang memiliki radio komunitas atau jaringan lokal. Namun yang legal atau telah mendapatkan izin dari Kemenkominfo dan KPID, baru satu kabupaten yakni radio Pelalawan.
"Memang masih satu yang berizin. Di Siak itu belum berizin karena belum punya perda sebagai landasan hukumnya sedangkan di Inhil dan Kampar sedang proses pengajuan izin. Sampai saat ini masih pada tahap Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)," kata Zainul kemarin.
Terkait kepemilikan radio komunitas sendiri, ia menjelaskan boleh atas nama pribadi bagi lebih dari satu radio, tapi aturan ini hanya berlaku di daerah perbatasan saja.
Masih banyak kemudahan lain yang diberikan pemerintah, yakni kelonggaran siaran bagi radio komunitas namun belum memiliki izin atau masih dalam proses mengurus perizinan.
Kemudahan lainnya sesuai MoU antara KPI, Kemenkominfo serta RRI yakni radio komunitas di daerah perbatasan akan disubsidi operasionalnya selama empat tahun oleh pemerintah serta dalam pengelolaannya akan dibantu oleh RRI. (rls)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger