Partai
Bulan Bintang akan mendapat kejelasan lebih cepat dibanding Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia ihwal keikutsertaan pada Pemilihan Umum 2014. Sebab, PBB
telah mengantongi putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"PBB
mungkin akan selesai lebih dahulu, karena sudah ada putusan dari PTTUN.
Sedangkan PKPI baru bersidang Kamis esok," kata Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Arief Budiman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 12
Maret 2013.
Hingga
kini, Komisi belum juga mengambil sikap terkait dengan PKPI dan PBB yang tengah
bersengketa soal keikutsertaan dalam Pemilihan Umum 2014. Kata Arief, Komisi
belum mengadakan rapat pleno ihwal lolos atau tidaknya dua partai tersebut.
Sebelumnya,
PBB dan PKPI telah menggugat putusan Komisi yang menyatakan dua partai tersebut
tak layak ikut Pemilu 2014 ke Pengadilan. PBB melayangkan gugatan kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan telah dimenangkan.
Sedangkan
PKPI telah menempuh jalur gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu. Hasilnya,
Badan Pengawas memutuskan PKPI bisa ikut Pemilu. Bahkan PKPI telah meminta
fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperkuat putusan Badan Pengawas tersebut.
Tapi
putusan-putusan itu belum digubris oleh Komisi. Untuk PBB, Komisi akan langsung
mengadakan pleno seandainya sudah ada salinan putusan dari PTTUN. Arief belum
tahu apakah salinan tersebut sudah di tangan Komisi. "Saya hanya memegang
salinan soft copy-nya," ujar Arief.
Sedangkan
untuk memutuskan status PKPI, Komisi akan terlebih dahulu menunggu hasil
putusan PTTUN. PKPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan, meskipun telah
mengantongi putusan Badan Pengawas yang diperkuat oleh fatwa MA.
Kepala
Bidang Hukum Partai Bulan Bintang Panhar Makawi mendesak Komisi Pemilihan Umum
segera mengumumkan kelolosan partainya sebagai peserta Pemilihan Umum 2014.
Jika tidak segera diumumkan, KPU dinilai sudah merusak makna demokrasi.
"Untuk
apa kami bersusah-susah berjuang hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
tapi kami tak diberi kesempatan oleh KPU?" kata Panhar dalam diskusi di
gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2013.
Panhar
menilai, KPU hanya mengulur-ulur waktu karena seharusnya KPU langsung membuat
surat keputusan sebagai mana putusan Pengadilan. "Putusan dari Badan Pengawas
Pemilu, PTTUN, dan Mahkamah Agung, itu sifatnya langsung dan mengikat. KPU
wajib melaksanakan putusan dari tiga lembaga itu. Jadi mengapa hingga kini KPU
tak juga memberi kepastian?" ujar Panhar.
Dalam
kesempatan yang sama, desakan juga dilontarkan oleh anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Daniel Zuchron. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ragu
dalam menentukan lolos atau tidaknya PBB dan PKPI menjadi peserta Pemilu.
Keraguan
KPU, menurut Daniel, akan menghasilkan dugaan bahwa KPU tidak independen dan
tidak netral. "Sekarang saja sudah terjadi begini, padahal masih tahapan
awal. Masih banyak tahapan pemilu di depan," kata Daniel.
Sumber : Tempo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !