Nasib PBB Ditentukan Lebih Cepat Dibanding PKPI

Selasa, 12 Maret 2013

Jakarta (Marwah Riau)
Partai Bulan Bintang akan mendapat kejelasan lebih cepat dibanding Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ihwal keikutsertaan pada Pemilihan Umum 2014. Sebab, PBB telah mengantongi putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"PBB mungkin akan selesai lebih dahulu, karena sudah ada putusan dari PTTUN. Sedangkan PKPI baru bersidang Kamis esok," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Maret 2013.
Hingga kini, Komisi belum juga mengambil sikap terkait dengan PKPI dan PBB yang tengah bersengketa soal keikutsertaan dalam Pemilihan Umum 2014. Kata Arief, Komisi belum mengadakan rapat pleno ihwal lolos atau tidaknya dua partai tersebut.
Sebelumnya, PBB dan PKPI telah menggugat putusan Komisi yang menyatakan dua partai tersebut tak layak ikut Pemilu 2014 ke Pengadilan. PBB melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan telah dimenangkan.
Sedangkan PKPI telah menempuh jalur gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu. Hasilnya, Badan Pengawas memutuskan PKPI bisa ikut Pemilu. Bahkan PKPI telah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperkuat putusan Badan Pengawas tersebut.
Tapi putusan-putusan itu belum digubris oleh Komisi. Untuk PBB, Komisi akan langsung mengadakan pleno seandainya sudah ada salinan putusan dari PTTUN. Arief belum tahu apakah salinan tersebut sudah di tangan Komisi. "Saya hanya memegang salinan soft copy-nya," ujar Arief.
Sedangkan untuk memutuskan status PKPI, Komisi akan terlebih dahulu menunggu hasil putusan PTTUN. PKPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan, meskipun telah mengantongi putusan Badan Pengawas yang diperkuat oleh fatwa MA.
Kepala Bidang Hukum Partai Bulan Bintang Panhar Makawi mendesak Komisi Pemilihan Umum segera mengumumkan kelolosan partainya sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Jika tidak segera diumumkan, KPU dinilai sudah merusak makna demokrasi.
"Untuk apa kami bersusah-susah berjuang hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tapi kami tak diberi kesempatan oleh KPU?" kata Panhar dalam diskusi di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2013.
Panhar menilai, KPU hanya mengulur-ulur waktu karena seharusnya KPU langsung membuat surat keputusan sebagai mana putusan Pengadilan. "Putusan dari Badan Pengawas Pemilu, PTTUN, dan Mahkamah Agung, itu sifatnya langsung dan mengikat. KPU wajib melaksanakan putusan dari tiga lembaga itu. Jadi mengapa hingga kini KPU tak juga memberi kepastian?" ujar Panhar.
Dalam kesempatan yang sama, desakan juga dilontarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Daniel Zuchron. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum tidak ragu dalam menentukan lolos atau tidaknya PBB dan PKPI menjadi peserta Pemilu. 
Keraguan KPU, menurut Daniel, akan menghasilkan dugaan bahwa KPU tidak independen dan tidak netral. "Sekarang saja sudah terjadi begini, padahal masih tahapan awal. Masih banyak tahapan pemilu di depan," kata Daniel.
Sumber : Tempo
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © September, 2012. Marwah Riau - All Rights Reserved
Design by Blogger Inside Inspired by Create Website
Proudly powered by Blogger