Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar mengeluarkan surat
keterangan terdaftar sebagai pemilih bagi bakal calon legislatif (Caleg) yang
hendak mendaftar sebagai Caleg pada Pemilu 2014, karena salah satu syaratnya
harus terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2014, yang dibuktikan dengan surat
keterangan terdaftar sebagai pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
tingkat desa/lurah.
‘’Hanya saja karena PPS di tingkat desa untuk Pemilu
legislatif baru saja dilantik dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum sampai
ke PPS, maka solusi untuk mengatasi salah satu syarat ini adalah KPU langsung
mengeluarkan surat keterangan tersebut,’’ ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar
Syapril Abdullah Kepada wartawan (18/4-2013).
Diakui Syapril, sampai saat ini, hampir seluruh Caleg yang
berdomisili di Kabupaten Kampar sudah diberikan surat keterangan
tersebut. ‘’Sepanjang mereka minta surat keterangan kita layani,’’ ujarnya.
(rls)
.jpg)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !