Komisi hukum DPR
berencana memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari
Azhar untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP. Antasari pun meminta pemanggilan DPR
terhadapnya jangan dibesar-besarkan.
"Saya
dipanggil DPR besok, terkait mantan Komisioner KPK yang dimintai masukan
terkait pembaruan RUU KUHP dan KUHAP. Tolong jangan dibesar-besarkan,"
jelas Antasari usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (10/6/2013).
Kuasa hukum
Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, kliennya akan datang memenuhi undangan
Komisi III DPR pada Selasa 11 Juni 2013, sekira pukul 13.00 WIB.
"Sebagai
mantan Ketua KPK akan bahas dan berikan masukan pembaharuan dan perubahan
Rancangan Undang-Undang KUHAP," jelas Boyamin.
Menurutnya,
pemanggilan Antasari ditujukan untuk menghindari tuduhan tebang pilih dan
diskriminasi penanganan perkara pidana, termasuk korupsi. Maka harus diatur
kembali sistem pelaporan yang dapat diakses perkembangan perkaranya termasuk
diikutkan gelar perkara.
"Waktu
penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi harus ada jangka waktu yang jelas.
Sehingga, penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak ada akhirnya,"
paparnya.
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ini menyatakan, penghentian penyidikan atau
penuntutan tidak harus berupa surat formil. Namun, dapat berupa lambatnya
diproses perkara tersebut secara materil. Sehingga, penghentian materil ini
dapat digugat ke pengadilan dan melakukan pra peradilan.
"Sehingga
apabila KPK berlarut-larut tangani perkara dan tebang pilih maka bisa digugat
ke pengadilan. Untuk perkuat KPK dan hindari penyalahgunaan penyadapan dan
penyitaan maka dibentuk Dewan Pengawas secara permanen pada KPK dan badan lain
seperti DKPP pada KPU," simpulnya.
Sumber : Sindonews

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !